BAGAIMANA CARA PERPANJANGAN SKCK ?
Hay teman-teman yang suka membaca, postingan ini adalah lanjutan dari postingan sebelumnya yang membahas tentang pembuatan SKCK, namun kali ini adalah cara memperpanjangnya. Yup, SKCK punya waktu berlaku guys, biasanya hanya 6 bulan saja, dan kalian wajib memperbaruinya jika ingin digunakan lagi.
Tahapnya jauh lebih simpel dan tidak ribet sama sekali.
Pertama siapkan dulu bekrkas yang diperlukan antara lain :
1. SKCK lama, bisa asli bisa fotocopy ya, karena beberapa kasus SKCK asli banyak ditahan diperusahaan tempat kita kerja, jadi cukup bawa Fotocopyannya saja tidak masalah.
2. Foto 4x6 Background Merah sebanyak 3 lembar.
3. Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran cukup 1 saja atau bawa lebih untuk jaga-jaga ya.
4. Uang Tunai RP. 30.000,00 atau bawa lebih saja yaa untuk jaga-jaga.
Nah setelah berkasnya lengkap kalian bisa langsung datang ke Polsek.
Disana kita akan dimintai berkas diatas dan diminta mengisi data lagi, setelah itu menunggu kurang dari 15 menit dan SKCK sudah jadi. Setelah itu membayar ya Rp. 30.000,00 untuk tahun 2021, bisa jadi naik untuk tahun-tahun selanjutnya.
Oiya, mungkin ada yang mempertanyakan apakah SKCK bisa diperpanjang secara Online ? jawabnya bisa jika kita pergi ke web skck.polri.go.id , namun ternyata dilapangan masih belum bisa dilakukan guys, jadi caranya tetap seperti yang sudah aku tulis diatas.
Dan perpanjangan ini hanya bisa dilakukan di wilayah asal kalian sesuai KTP ya. Sekian info dariku, perlu aku tegaskan semua info yang aku sampaikan bisa berubah dan berbeda tergantung peraturan dari Pemerintah setempat.
Komentar
Posting Komentar