TAHAP BIKIN SKCK BARU LENGKAP BANGET
Salam hangat, akhirnya setelah vakum beberapa tahun ini, aku ingin mengabadikan pengalaman yang sepertinya masih banyak juga yang memerlukan Tata Cara atau Tahap bikin SKCK. Tapi perlu aku tegaskan SKCK ini untuk jenis yang umum ya, bukan yang khusus untuk pendaftaran PNS. Biasanya SKCK yang umum seperti ini digunakan untuk melamar pekerjaan. Dan pembuatan SKCK ini sebaiknya dilakukan di daerah asal kalian ya. Aku sudah mencoba membuat SKCK di luar kota dan secara online namun hasilnya nihil. Jadi lebih baik langsung ke daerah asal kalian (sesuai KTP) agar tidak buang-buang tenaga waktu dan uang :)
Pertama kalian harus menyiapkan dokumen persyaratannya antara lain :
1. Surat Pengantar RT, RW/Kelurahan, dan Kecamatan.
2. Fotocopy KTP, KK, Akta Lahir, Ijazah dan Transkrip Nilai (dibuat rangkap 2x saja masing-masing karena kita tidak pernah tau jika tiba-tiba aturan itu berubah).
3. Foto 4x6 Backgroundnya wajib Merah ya, sebanyak 6 buah atau untuk lebih aman bawa lebih aja daripada kurang :).
4. Uang Rp.50.000,00 (sebenarnya biasanya tidak sampai 50rb guys, namun untuk jaga-jaga tetap bawalah uang lebih siapa tau biayanya naik, atau untuk bayar parkir dll.
Nah untuk tahapannya sebagai berikut :
1. Pertama kalian harus meminta surat pengantar untuk buat SKCK ke ketua RT kalian, lanjut ke Kelurahan dan Kecamatan, setelah 3 surat itu lengkap kalian pergi ke Polres ya.
2. Sampai di Polres langsung menuju bagian SKCK (bisa tanya tukang parkir kalau bingung), disana kalian akan dimintai mengisi beberapa data dan cek sidik jari, ini digunakan untuk menentukan Rumus Sidik Jari yang ada pada SKCK kalian nanti. Disini juga dimintai Foto dan Berkas kalian. Setelah selesai kalian akan mendapat Berkas Rumus Sidik Jari dan diarahkan untuk ke Polsek.
3. Sampai di Polsek, kalian diminta untuk mengisi data lagi, biasanya berisi data personal dan catatan kepolisian (pernah terlibat tilang dll atau tidak) , setelah mengisi lengkap kalian juga menyerahkan berkas sidik jari, ijazah dan transkrip serta foto 4x6.
4. Proses pembuatan SKCK sangat cepat ga sampai 15 menit SKCK kalian sudah jadi dan tinggal membayar, untuk biaya di tahun 2021 ini Rp. 30.000,00 namun biaya ini juga tergantung wilayah ya, terkadang juga terjadi kenaikan biaya, jadi siapkan uang lebih ya.
Oiya untuk membuat SKCK sebaiknya kalian mulai dari jm 8 pagi ya, karena Polres/Polsek dan kantor-kantor kelurahan/kecamatan hanya melayani hari Senin-Jumat Pukul 08.00-14.00 WIB (terpotong waktu istirahat 12-13) dan hari sabtu jam 08.00-11.00 WIB.
Nah sekian info dariku, jika berkas kalian sudah lengkap aku jamin proses ini tidak sampai 1 jam guys. See you
contoh SKCK |
Komentar
Posting Komentar